LANDASAN
YURIDIS
PERHIMPUNAN
MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
I.
Pengantar
Manusia hidup bersama Hukum, Hukum menjamin manusia
untuk hidup selayaknya sebagai manusia pribadi dan terlebih sebagai manusia
yang bermasyarakat, sebab dengan adanya hukum kehendak manusia secara bersama
yang merupakan cita-cita masyarakat dapat tercapai. Cita-cita masyarakat ini
adalah bagaimana terwujudnya suatu keadilan sosial dan kemakmuran bersama atau
dapat diistilahkan dengan “Kelegaan bersama” oleh karena itu Hukum memiliki
peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, dimana cita-cita itu
harus dicapai secara bersama dan dapat dinikmati secara bersama pula. Cita –
cita ini ditujukan untuk Kebaikan Umum, inilah yang disebut oleh
St. Thomas Aquinas sebagai Bonum Commune.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
(PMKRI) merupakan suatu organisasi, sebab sebagaimana pengertian organisasi
adalah kumpulan orang – orang yang memiliki tujuan yang sama, dan bersepakat
untuk melakukan peran masing – masing sebagai tugas dan tanggungjawab masing –
masing begitupula dengan PMKRI sebagai kumpulan orang – orang yang yang
mempunyai tujuan atau visi yang sama dan bersepakat untuk melakukan tugas –
tugas tertentu demi terwujudnya tujuan tersebut. Dengan demikian PMKRI memiliki
:
a.
Anggota
b.
Visi dan Misi
c.
Aturan Organisasi
d.
Sarana dan Prasarana
Oleh karena PMKRI sebagai organisasi yang memiliki tujuan
yang jelas tentunya perlu adanya aturan yang mengontrol sekaligus mengarahkan
anggota perhimpunan untuk menjalankan peran masing – masing dalam rangka
mewujudkan Visi dan Misi perhimpun. Dalam perjalanan perhimpunan ditengah
masyarakat ada hal – hal yang diharuskan untuk dilaksanakan dalam bentuk
perintah dan adapula yang dalam bentuk larangan – larangan. Perintah dan atau dengan Larangan tersebut
merupakan aturan – aturan perhimpunan. Aturan – Aturan perhimpunan ini yang nantinya
akan disebut sebagai Landasan Yuridis PMKRI atau Hukum PMKRI.
Hukum PMKRI merupakan aturan – aturan perhimpunan
baik tertulis maupun tidak tertulis yang dinyatakan berlaku oleh karena suatu
ketetapan dan atau dengan suatu keputusan bersama, dan juga segala tindakan
organisatoris yang diterima sebagai kebiasaan – kebiasaan (konvensi).
Hukum PMKRI tertulis dipromulgasikan sebagai suatu
ketetapan atau keputusan oleh forum perhimpunan (secara bersama), sedangkan
Landasan Yuridis yang tidak tertulis adalah merupakan kebiasaan atau adat
istiadat yang berlaku umum dan dianggap
baik untuk dilakukan karena memudahkan angota untuk melakukan kegiatan –
kegiatan organisasi.
Pentingnya Landasan Yuridis
PMKRI disebabkan karena begitu banyak peristiwa atau dinamika didalam
perhimpunan yang memerlukan landasan
atau dasar untuk menyelesaikan berbagai persoalan terlebih persoalan internal
seperti konflik, pelantikan dan lain sebagainya.
II.
Tujuan Hukum PMKRI
III.
Sumber Hukum PMKRI
1. Aturan Hukum Tertulis :
a.
Anggaran Dasar
|
c. Anggaran Rumah Tangga Cabang
d.
Ketetapan MPA
|
e. Kesepakatan Rapat Kerja Nasional
f. Keputusan Pengurus Pusat
g. Ketetapan RUAC
Yuridis Operasional
h. Keputusan DPC
i.
Keputusan
Kepanitiaan / Tim Kerja
2. Aturan Hukum Tidak Tertulis
a. Kebiasaan
b. Adat Istiadat
3. Perjanjian – Perjanjian dengan pihak Luar
4. Yurisprudensi
5. Doktrin
IV.
Subjek Hukum PMKRI
Subjek Hukum PMKRI adalah segala Pendukung Hak dan
Kewajiban didalam PMKRI
1. Anggota PMKRI :
a. Anggota Biasa
2. Wali Gereja
a. Uskup
b. Pastor Moderator
Tidak ada komentar:
Posting Komentar